Secara terminologis politik ekonomi adalah tujuan yang akan dicapai oleh kaedah-kaedah hukum yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme pengaturan kehidupan masyarakat. Politik ekonomi Islam adalah suatu jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs)
tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Pertama-tama Islam memandang seseorang sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang harus diperhatikan serta dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Setelah itu Islam memberikan peluang pada semua orang sesuai dengan kapasitasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan baik sekunder maupun tersiernya. Pada saat yang bersamaan Islam juga mengingatkan bahwa seseorang secara naluriah selalu terikat dengan kondisi lingkungan sosialnya yang diatur dengan mekanisme tertentu dan sesuai dengan gaya yang tertentu pula. Dalam hal ini politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya.
Syariat Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan pokok/primer tiap anggota masyarakat secara menyeluruh baik sandang, pangan maupun papan. Dalam hal ini Islam mewajibkan bagi tiap laki-laki bekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya berikut kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika orang tersebut tidak bisa bekerja, maka kewajiban itu dipikulkan kepada anak-anak serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan primernya. Dan jika yang menanggung kebutuhan pokoknya tidak ada maka kewajiban itu dibebankan kepada baitul maal atau negara. Jadi disini negara berkewajiban mengatur suatu tatanan ekonomi agar tiap anggota masyarakat yang berkewajiban untuk bekerja dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Islam mendorong orang agar bisa menikmati rezeki yang halal serta dapat mengkonsumsi barang-barang sesuai dengan kemampuannya. Pada aspek lain Islam melarang negara untuk mengambil pajak dari harta seseorang meskipun itu untuk kepentingan umat selain dari sisa pemenuhan kebutuhan hidupnya secara wajar. Untuk menjaga stabilitas kehidupan sosial masyarakat dari hal-hal yang tidak dibenarkan syariat Islam melarang untuk memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras. Bahkan minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Disamping itu Islam juga mengharamkan riba dan bahkan Islam menganggap riba bukan sebagai barang ekonomi.
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat harus menyentuh semua lapisan masyarakat baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sesuai dengan kemampuan tiap individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa diperoleh secara cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu menunjukkan pentingnya seseorang untuk dapat bekerja mencari rezeki. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan mengenai pentingnya seseorang harus bekerja. Dalam suatu peristiwa Rosulullah SAW menyalami tangahn Sa’ad bin Mua’adz yang dirasakannya kasar kemudian ditanya lalu Sa’ad menjawab bahwa dia selalu bekerja memenuhi kebutuhannya dengan mengayunkan kapak. Kemudian rosulullah menciumi tangan Sa’ad seraya menyatakan bahwa “Iniliah dua telapak tangan yang disukai oleh Allah SWT” dan Rosulullah juga bersabda “Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang lebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri”.
Sistem politik ekonomi Islam merupakan seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui berbagai strategi seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa strategi yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem kehidupan Islam antara lain :
- Perang Pemikiran (Ghozwul Fikri)
Melalui berbagai media informasi yang canggih dan menggunakan jaringan internasional yang rapi serta dukungan pemilik modal mereka melancarkan ide-ide yang bertentangan dengan syariat Islam seperti demokrasi yang menempatkan kebenaran pada suara mayoritas bukan pada nilai normatif yang baku, ide hak asasi manusia (HAM) yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan yang relatif kebenarannya di atas syariah Islam, emansipasi wanita yang melihat peranan wanita secara parsial tanpa mempertimbangkan keselarasan tangggung jawab persoalan publik dan domestik antara peranan pria dan wanita dalam tatanan sosial, pluralisme yang melihat kebenaran ideologi sebagai sesuatu yang relatif dengan mengabaikan informasi dari wahyu, dsb.
- Budaya non-Islami
Dengan menggunakan berbagai macam bentuk pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global menyebarkan berbagai budaya yang tidak Islami seperti permisivisme, free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu bagian yang masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui kerja keras serta tidak mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka panjang. Melalui slogan food (makanan), fun (seni entertainment) dan fashion (pakaian) menggeser nilai-nilai normatif Islam ke dalam sudut-sudut kehidupan masyarakat. Masyarakat melalui slogan-slogan tersebut digiring menjadi masyarakat yang serba konsumtif dan cenderung egois serta individualis.
- Kebijakan ekonomi yang menimbulkan ketergantungan
Strategi pembangunan di negara-negara muslim diarahkan untuk dapat tunduk kepada kepentingan negara-negara besar seperti orientasi pembangunan pada pertumbuhan, hutang luar negeri, sistem moneter internasional, dsb
Dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam menurut Mannan ada sembilan asumsi dasar yang harus diperhatikan yaitu :
2. Kekurangharmonisan kepentingan
3. Kepemilikan relatif atas kekayaan pribadi, yang berimplikasi pada beberapa prinsip pemanfaatan kekayaan yaitu :
a. Penggunaan berkelanjutan atas kekayaan
b. Zakat atas semua kekayaan yang dimiliki
c. Penggunaan yang bersifat atas kekayaan
d. Penggunaan kekayaan tanpa merugikan pihak lain
e. Kekayaan diperoleh secara halal
f. Penggunaan kekayaan secara tidak boros ataupun kikir
g. Penggunaan kekayaan secara bermanfaat bagi kesejahteraan pemiliknya
4. Pelaksanaan secara benar hukum waris Islam Ketidakpercayaan terhadap materialisme modern
5. Ketidakpercayaan terhadap kedaulatan konsumen dan produsen
6. Peranan negara yang terbatas
7. Penekanan terhadap sejarah dan di luar sejarah
8. Penekanan pada perubahan evolusioner dan struktur
9. Keluwesan dan kekakuan bawaan dalam hukum
Menurut Mannan, Ilmu ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam dalam tahap konsepsi dan operasionalisasi senantiasa memperhati sembilan postulat yaitu :
1. Postulat integrasi ekonomi secara total bukan isolasi
2. Postulat keamanahan ekonomi bukan kepemilikan absolut
3. Postulat kerjasama secara sadar bukan kompetisi dan kebebasan yang tidak terbatas
6. Postulat kepemilikan pribadi yang terbatas atas kekayaan
7. Postulat kepemilikan publik yang terbatas
8. Postulat penggunaan maksimal melalui sosialisasi alat-alat produksi
9. Postulat resiko dan ketidakpastian
Perkembangan ilmu ekonomi Islam mengalami keadaan pasang naik dan pasang surut seiring dengan dinamika perkembanga umat Islam di dunia. Khurshid Ahmad menyatakan ada empat fase perkembangan ilmu ekonomi Islam yaitu :
Fase pertama, Selama pertengahan tahun 30-an beberapa ulama yang meskipun tidak memiliki pendidikan formal bidang ekonomi namun memiliki pandangan jernih terhadap problema sosial ekonomi pada masa itu dan pendekatan Islam terhadapnya dengan melibatkan diri ke dalam subyek ini. Mereka membawa suatu pendekatan yang segar terhadap persoalan tersebut. Berbeda dengan para ekonom modernis dan apologis yang umumnya berupaya merubah ajaran Islam agar sesuai dengan praktek yang berjalan, para ulama ini secara berani justru menegaskan kembali posisi ajaran Islam dan bankir muslim untuk berjuang merombak tatanan ekonomi yang ada agar selaras dengan prinsip dan norma Islam. Beberapa ekonom dan bankir muslim memenuhi ajakan tersebutakan tetapi upaya mereka masih bersifat elementer dan memiliki pengaruh yang terbatas. Namun demikian sebuah awal baru telah mulai.
Fase kedua, yang selam 20 tahun terakhir para ekonom muslim berjuang keras lagi untuk mengembangkan beberapa aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Suatu analisis ekonomi tentang alasan pelarangan riba dalam Islam diketengahkan dan kerangka pokok dari suatu sistem perbankan dan keuangan alternatif yang nir riba dirancang. Sumbangan yang signifikan pada bidang ini disusun dalam suatu konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam yang diadakan di Mekkah tahun 1976. Pertemuan berikutnya tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London tahun 1977. Dua even tentang ilmu ekonomi fiskal dan moneter Islam diadakan di Makkah tahun 1978 dan di Islamabad tahun 1981. Konferensi tentang perbankan Islam dan strategi kerjasma ekonomi di Baden-Baden Jerman Barat tahun 1983. Pada fase ini telah diterbitkan banyak tulisan dan karya ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam. Diantara karya ilmiah yang banyak diterbitkan pada masa itu yang paling penting yaitu Pakistan’s Islamic Ideology yang berdasarkan sebuah laporan dari Panel Ekonomi dan Bankirnya yang telah menghasilkan cetak biru pertama penghapusan riba dari perekonomian modern yang komprehensif dan sistematis. Menurut pendapat para penulis masa kini laporan tersebut mencerminkan kualitas intelektual tinggi dari cendekiawan muslim terhadap pengembangan model perekonomian nir laba.
Fase ketiga, pada masa ini ditandai dengan usaha-usaha untuk mengembangkan institusi keuangan dan perbankan bebas bunga baik di sektor publik maupun swasta. Ada 38 bank dan lembaga keuangan telah beroperasi dengan menerapkan sistem bebas bunga di tiga benua Asia, Afrika dan Eropa. Tercatat ada dua institusi keuangan yaitu Islamic Development Bank di Jeddah dan Darul Maal Al-Islami di Bahamas dan Geneva beroperasi secara multinasional. Fase ini merupakan suatu fase yang membuktikan bahwa sistem ekonomi dan keuangan Islam dapat dioperasikan dalam kegiatan ekonomi modern.
Fase empat, masa ini ditandai dengan suatu tuntutan terhadap ide tentang sistem ekonomi bebas bunga dalam realitas ekonomi modern dengan pendekatan komprehensif dan integral. Para akademisi dan praktisi bisnis Islami menghadapi tantangan yang tidak ringan untuk menjawab persoalan ekonomi yang semakin kompleks dan mengglobal. Ada tiga wilayah yang harus dijawab secara serius dalam fase ini yaitu :
1. Menggabungkan karya berbagai ekonom dalam suatu pandangan yang komprehensif tentang sistem moneter Islam secara utuh dan menghindari konsentrasi pada elemen uang dan bank yang bersifat khusus dan kadang saling terpisah. Sehingga sudah saatnya menempatkan pada porsinya masing-masing mana aspek yang pokok dan mana yang berupa cabang.
2. Untuk mengevaluasi kembali secara kritis berbagai model perbankan Islam yang telah dikembangkan selama bertahun-tahun dalam konteks praktek perbankan Islam dengan suatu pandangan untuk menyempurnakan teori maupun praktek. Saatnya menguji teori ekonomi yang telah dengan melakukan verifikasi terhadap praktek perbankan dan bisnis Islami.
3. Sangat penting untuk meletakkan keseluruhan teori dan praktek perbankan Islam dalam perspektif perekonomian Islam dan tatanan moral dan sosial Islam. Elemen sistem Islam bagaimanapun pentingnya tidak dapat menghasilkan hasil-hasil yang diinginkan bila dibiarkan beroperasi secara terisolasi . Elemen-elemen itu harus disertai pula dengan perubahan-perubahan yang bersifat komplementer untuk menuntaskan prosesnya. Penghapusan riba hanya merupakan satu aspek dari program ekonomi Islam. Harus disertai dengan dan diperluas dengan perubahan-perubahan lain baik yang bersifat memotivasi ataupun bersifat struktural. Perbankan Islam hanyalah merupakan suatu bagian dari proses dan tidak dimaksudkan sebagai keseluruhan atau akhir dari keseluruhan proses.
Di reposting Oleh : Yusro Widiastomo S.ip Owner deshion.com Pusatnya Grosir Busana Muslim Online


